Q: Berapa premi yang harus dibayar untuk mengasuransikan kiriman ?
A: Hanya 0,225% dari nilai harga barang yang dikirim
Q: Perlindungan apa saja jika kiriman saya asuransikan ?
A: Meliputi kehilangan dan kerusakan atas kiriman
Q: Berapa nilai yang digantikan jika terjadi kehilangan atau kerusakan ?
A: Jika terjadi kerusakan, penggantian untuk proses perbaikannya dan jika terjadi kehilangan, penggantian sesuai nilai harga barang. Yang tentunya harus menyertakan dokumen asli dalam proses klaimnya